Harga Emas Antam Dijual Rp1,395 Juta/Gram Hari Ini

Emas Antam. Foto: MI/Usman Iskandar.

Harga Emas Antam Dijual Rp1,395 Juta/Gram Hari Ini

Husen Miftahudin • 7 July 2024 09:55

Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini tidak mengalami perubahan.
 
Mengutip Logammulia.com, Minggu, 7 Juli 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,395 juta per gram. Harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan harga di hari sebelumnya sebesar Rp1,395 juta per gram.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga tidak berubah. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih dipatok sebesar Rp1,262 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 

Baca juga: Harga Emas Antam Melejit Dekati Rp1,4 Juta/Gram
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

 
Emas batangan 0,5 gram: Rp747,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,395 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,730 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,070 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,750 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp13,445 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp33,487 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp66,895 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp133,712 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp334,015 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp667,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,335 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)