Ilustrasi. Medcom.id
Daviq Umar Al Faruq • 20 December 2024 12:15
Malang: Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang 2025 resmi ditetapkan menjadi Rp3.507.693. Jumlah itu mengalami peningkatan sekitar 6,5 persen atau Rp200 ribu, dari UMK 2024 sebelumnya sejumlah Rp3.309.144.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan penetapan UMK Kota Malang itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Keputusan tersebut nantinya akan berlaku per 1 Januari 2025.
"Setelah kita usulkan dan kenaikan di Kota Malang itu sebesar 6,5 persen. Jadi kalau di Kota Malang sekarang menjadi Rp3.507.693," kata Arif, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca: Penetapan Upah Sektoral Butuh Panduan Menteri Ketenagakerjaan
|