UMK Kota Malang 2025 Resmi Naik Jadi Rp3,5 Juta

Ilustrasi. Medcom.id

UMK Kota Malang 2025 Resmi Naik Jadi Rp3,5 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 20 December 2024 12:15

Malang: Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang 2025 resmi ditetapkan menjadi Rp3.507.693. Jumlah itu mengalami peningkatan sekitar 6,5 persen atau Rp200 ribu, dari UMK 2024 sebelumnya sejumlah Rp3.309.144.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan penetapan UMK Kota Malang itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Keputusan tersebut nantinya akan berlaku per 1 Januari 2025.

"Setelah kita usulkan dan kenaikan di Kota Malang itu sebesar 6,5 persen. Jadi kalau di Kota Malang sekarang menjadi Rp3.507.693," kata Arif, Jumat, 20 Desember 2024.
 

Baca: Penetapan Upah Sektoral Butuh Panduan Menteri Ketenagakerjaan
 
Dengan adanya keputusan itu, Arif mengimbau kepada para pengusaha yang ada di Kota Malang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Ia pun mengaku pihaknya bakal mulai melakukan sosialisasi UMK 2025 untuk perusahaan pada pekan depan.

"Kita mengadakan sosialisasi kepada seluruh pengusaha. Yang hadir nanti pak Wali Kota Malang, ketua dewan, terus dari Komisi A nanti akan kita undang juga," jelasnya.

Di sisi lain, Arif mengaku bakal ada sanksi jika perusahaan yang belum memenuhi hak karyawannya sesuai dengan UMK 2025. Namun sanksi itu akan dilakukan kajian terlebih dulu.

"Nanti kalau misalkan tidak mentaati ini ya nanti akan ada laporan ke Kementerian Tenaga Kerja dan ke Disnaker Provinsi," ujarnya.

Sebagai informasi saat ini terdapat sekitar empat ribu perusahaan yang berada di Kota Malang. Dari situ, ada empat puluh dua ribu karyawan yang mencari nafkah dari empat ribu perusahaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)