Anies Baswedan. Foto: MI/Pius Erlangga
Candra Yuri Nuralam • 26 August 2024 18:24
Jakarta: Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sudah membuat surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai syarat unutk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Ada tiga berkas yang dibuat sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
"Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2023.
Surat tersebut dikeluarkan hari ini. Berkas pertama, yakni keterangan tidak pernah menjadi terdakwa. Surat kedua soal tidak dalam kondisi hukuman pencabutan hak dipilih.
"Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggunganuUtang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ucap Djuyamto.
Djuyamto menyampaikan permintaan surat keterangan yang sama juga diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa. Andika diusung PDI Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub Jawa Tengah.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur Jawa Tengah," ujar dia.
Baca Juga:
Anies Tak Tampak di Kantor DPP PDIP, Chico: Jakarta Gelombang Berikutnya |