Pelaku Penembakan Depan Polda Lampung Sindikat Penjual Kendaraan Bodong

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika merilis barang bukti dari penangkapan salah satu komplotan penembakan di depan Mapolda Lampung. (Lampost.co/ Umar Robbani)

Pelaku Penembakan Depan Polda Lampung Sindikat Penjual Kendaraan Bodong

Medcom • 7 April 2024 19:32

Bandar Lampung: Pelaku penembakan depan Mapolda Lampung diketahui ternyata sindikat penjual kendaraan bodong. Hal tersebut dari hasil penangkapan salah satu komplotan, K, malam tadi.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, para pelaku merupakan sindikat penjualan kendaraan bodong. Kendaraan yang terjual-belikan berasal dari hasil kejahatan C3, rental, ataupun tarikan leasing.

Dugaan itu berdasarkan dari hasil penggeledahan rumah salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Dari lokasi pada Mapolda Lampung tersebut polisi menemukan 1 motor tanpa surat, 12 STNK, serta 10 kontak kendaraan.

“Kami berhasil menangkap 1 orang pelaku yang perannya adalah penjual mobil bodong. Pelaku mengakui, pada saat itu hendak menjual mobil honda jazz bodong,” ungkapnya, Minggu, 7 April 2024.
 

Baca: 3 Pencuri Motor di Rusun Dakota Kemayoran Diamuk Massa

Selain itu, peristiwa penembakan itu juga terjadi saat personel yang menjadi korban sedang dalam tugas pengintaian. Pada sesaat sebelum kejadian, 2 anggota Resmob mendapatkan informasi ada transaksi pada Rumah Makan Kapau Minang Indah.

Pada dini hari, 2 anggota Polri mendatangi lokasi dan menemukan 7 orang menggunakan 2 mobil. Melihat jumlah pelaku, 2 anggota kembali ke Mako untuk menambah personel. Namun tanpa terduga 2 pelaku menggunakan mobil Toyota VRZ mengikuti petugas dan melakukan penyerangan.

“Dari 1 pelaku ini kami juga sudah melakukan penggeledahan ke rumah OS alias A namun pelaku tak tertemukan,” ujarnya.

Selain sejumlah STNK dan kontak kendaraan, polisi juga menemukan 2 unit drone. Para pelaku melakukan pegintaian pemilik kendaraan yang menjadi target operasi menggunakan kedua drone. “Jumlah komplotan ada 5 orang, 4 tersangka lain sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pencarian,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis menggunakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 53 junto pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan atau 480 KUHPidana. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)