DBD Dinilai Harus Ditetapkan Sebagai KLB

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

DBD Dinilai Harus Ditetapkan Sebagai KLB

Media Indonesia • 8 April 2024 19:35

Jakarta: Pemerintah dinilai perlu menyikapi dengan serius kasus demam berdarah dengue (DBD). Yakni, menetapkan penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama menyampaikan, penanganan DBD dinilai bakal maksimal dengan status KLB. Sebab, peningkatan kasus cukup mengkhawatirkan.

"Peningkatan kasus sekarang ini sudah harus ditangani maksimal, dan juga dinilai indikator-indikatornya untuk tahu apakah sudah bisa dinyatakan KLB atau belum," kata Yoga saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 8 April 2024.

Saat ini, kasus DBD di Indonesia tembus 60.296 penderita. Sebanyak 455 penderita meninggal dunia pada pekan ke-14 tahun 2024. 
 

Baca juga: 8 April, 60 Ribu Kasus Demam Berdarah dan 455 Orang Meninggal

Data tersebut menandakan adanya peningkatan DBD pada 2024 dibandingkan tahun lalu. Sehingga, penanganannya harus maksimal.

"Kalau sudah KLB maka tentu sumber daya penanggulangan bisa betul-betul maksimal sesuai aturan yang ada. Yang jelas utamanya pengendalian vektor dan juga tentu pengendalian kasus di manusianya," ujar dia.

Peningkatan kasus DBD di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat hingga musim pancaroba mendatang. Peningkatan kasus dikarenakan faktor cuaca yang pengaruhi siklus kehidupan nyamuk yang juga meningkat.

Oleh karena itu dengan ditetapkan KLB pemerintah dinilai bisa memaksimalkan sumber daya yang ada dalam hal penanganan KLB. (MI/M Iqbal)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)