Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Dok Kominfo
Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 13:40
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital baik X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. Pengelola akan didenda Rp500 juta bila menayangkan konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024.
Peringatan keras ini juga disampaikan Budi kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP. Budi menekankan tidak akan segan mencabut izin bila tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"Saya ulangi mencabut izin internet service provider, yang digunakan untuk fasilitas permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ujar Budi.
Budi menuturkan kedua peringatan keras itu ia keluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital, kata dia, dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan perubahannya.Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
Baca juga: Kominfo Blokir 1.918.520 Konten Judi Online |