Platform Digital yang Masih Tayangkan Judi Online Bakal Didenda

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Dok Kominfo

Platform Digital yang Masih Tayangkan Judi Online Bakal Didenda

Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 13:40

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital baik X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. Pengelola akan didenda Rp500 juta bila menayangkan konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024.

Peringatan keras ini juga disampaikan Budi kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP. Budi menekankan tidak akan segan mencabut izin bila tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

"Saya ulangi mencabut izin internet service provider, yang digunakan untuk fasilitas permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ujar Budi.

Budi menuturkan kedua peringatan keras itu ia keluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital, kata dia, dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan perubahannya.Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
 

Baca juga: Kominfo Blokir 1.918.520 Konten Judi Online


Ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya. Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sedangkan, kebijakan pencabutan izin internet service provider atau ISP dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya. Lalu, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

"Dan yang ketiga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya," beber Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)