Skema Anggaran Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Pakai APBN atau APBD

Ilustrasi. Medcom.id.

Skema Anggaran Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Pakai APBN atau APBD

Devi Harahap • 14 December 2024 20:50

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Kedua wilayah itu dimenangkan kotak kosong. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, belum ada anggaran tersedia untuk pelaksanaan pilkada ulang di dua daerah tersebut.

"Tentu karena kedua daerah tersebut secara informal sudah menyampaikan ke kami tidak ada anggaran untuk persiapan pilkada ulang karena memang belum disiapkan," kata Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Ia mengatakan hasil konsultasi dengan pemerintah, akan dialokasikan anggaran bagi PSU di kedua daerah tersebut melalui mekanisme pemberian anggaran dari APBN atau APBD Provinsi.

"Sehingga akan pasti sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga, nantinya akan diberikan misalnya melalui dana dari APBN atau APBD provinsi,” ujar Afif. 
 

Baca juga: DKPP Periksa 983 Penyelenggara Pemilu Selama 2024

Sementara itu, PSU yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah lain masih menunggu sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya baru bisa diketahui paling lambat 13 Maret 2025.

"Tentu KPU akan memedomani dan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Afifuddin menegaskan pihaknya bersama jajaran KPU baik pusat maupun daerah telah mempersiapkan berbagai data dan bukti yang akan mendukung jalannya persidangan sengketa pilkada pada Januari 2025.

Tahapan pilkada ulang dijadwalkan mulai Januari 2025 dengan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)