Bupati Gresik Rekomendasikan UMK 2025 Naik Rp301.732

"kami mendukung Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur, untuk menerapkan PP 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK tahun 2025," kata Ketua DPK Apindo Gresik Alfan Wahyudin, Sabtu, 7 Desember 2024. Metro TV/ Sholihul huda

Bupati Gresik Rekomendasikan UMK 2025 Naik Rp301.732

Sholihul Huda • 16 December 2024 16:15

Gresik: Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani sudah menandatangani surat rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten Gresik tahun 2025.

Rekomendasi yang ditandatangani Fandi sudah dibawa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, ke Malang untuk dibahas dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur, Senin, 16 Desember 2024.

"Sudah ditandatangani pak Bupati, Pemerintah Kabupaten Gresik berpendapat bahwa mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait aturan kenaikan UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi.
 

Baca: Dorong Efisiensi Investasi, Pemerintah Perlu Lanjutkan Reformasi Struktural
 
Zainul menambahkan aturan kenaikan upah yang digunakan dewan pengupahan Kabupaten Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024, yang menjelaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebesar 6,5%.

Kenaikan 6,5% menjadikan UMK Gresik 2025 diusulkan menjadi Rp4.943.763 atau naik Rp301.732 dari UMK 2024 sebesar Rp4.642.031.

"Pak Bupati berpendapat bahwa arahan presiden tersebut, sudah melalui banyak masukan dan pertimbangan baik dari unsur pengusaha maupun pekerja secara nasional, " jelasnya.

Lebih lanjut Zainul menjelaskan prosedur pengusulan UMK Gresik tahun 2025 sudah dilakukan, termasuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak. "Dan mempertimbangkan masukan dalam rapat dewan pengupahan Gresik," ungkapnya.

Rekomendasi yang ditandatangani Bupati Gresik akan dijadikan usulan untuk menentukan besaran UMK Gresik tahun 2025 oleh Gubernur Jawa Timur. "Tapi semuanya tergantung pada Gubernur yang menentukan," ungkap Zainul.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Gresik meminta aturan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tetap menggunakan aturan lama, yakni menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2023.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)