Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (kanan). (MI/Susanto)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 December 2024 14:41
Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebut salah satu alasan penting Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait hak asasi hanusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.
Pigai menyebutkan warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita,” ungkap Pigai, Minggu, 15 Desember 2024.
Pigai menerangkan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
Baca juga: Narapidana Penerima Amnesti Akan Dilibatkan dalam Komcad |