Pengepul Judi Togel Online Omzet Jutaan Rupiah di Malang Dibekuk

Barang bukti pengepul judi online dengan omzet jutaan rupiah setiap bulan di Kabupaten Malang, Jatim. (Istimewa)

Pengepul Judi Togel Online Omzet Jutaan Rupiah di Malang Dibekuk

Daviq Umar Al Faruq • 4 November 2024 17:36

Malang: Polres Malang membongkar praktik judi online di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial PO (45), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dibekuk lantaran menjadi pengepul judi online dengan omzet jutaan rupiah setiap bulan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumah PO di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat malam, 1 November 2024. Saat itu tersangka tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya.

"Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Dadang, Senin, 4 November 2024.

Dadang menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka saat sedang asyik merekap hasil perjudian.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Satgas Judol

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sabagai sarana perjudian,” jelasnya.

Menurut Dadang, modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan. Selama menjalankan aksinya, ia mendapat omzet berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari.

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah Dadang.
 
Baca juga: Polri Pastikan Sita Aset Pelaku Beking Judi Online

Dadang menyebut, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu misi yang diusung Presiden adalah memberantas perjudian online karena dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas bangsa.

“Sebab judol ini masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.

Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)