Ribuan santri saat memadati halaman Polda DIY. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Sehari setelah aksi ribuan santri di Polda DIY terkait peredaran miras, Selasa, 29 Oktober kemarin, Gubernur DIY memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024," terang dia. Instruksi tersebut telah disampaikan ke Bupati/Wali Kota di DIY serta ke DPRD DIY," terang Sekertaris Daerah DIY, Beny Suharsono, Rabu, 30 Oktober 2024.
Instruksi tersebut juga telah ditembuskan ke Kemendag agar semuanya saling bisa bersinergi. "Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini," jelas Beny. Setelah Ingub tersebut dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten/Kota diharuskan membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
"Dalam 15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub)," jelas dia. Artinya, mereka harus telah membuat seperangkat aturan sebelum 15 hari.
Instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2024 berisi delapan diktum:
Pertama, mlakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satu, telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua, telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Tiga, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Empat, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun. Lima, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya. Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.