Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Asal Majalengka Dibekuk

Selebgram asal Majalengka ditangkap polisi karena promosikan judi online.

Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Asal Majalengka Dibekuk

Ahmad Rofahan • 3 November 2024 12:50

Majalengka : DIN, seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka Jawa Barat, ditangkap polisi mempromosikan Judi Online (Judol) di media sosialnya. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, selebgram tersebut terjaring dalam patroli siber.

"Pelaku terbukti melakukan promosi judi online, saat kami melakukan patroli siber," ujar Tito, Minggu 3 November 2024.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui mempromosikan judi online belum lama. Ia menyebut, DIN mempromosikan judi online sejak 24 Oktober 2024 lalu unggahan cerita di akun instagram pribadinya. Dari promosi situs Judol, selebgram tersebut mendapat upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endorse tersebut untuk menambah penghasilan.
 

Baca: Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan 'Sadbor' Jadi Tersangka

"Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasan nya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Tito.

Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

"Pelaku terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)