Pakaian Bekas Senilai Rp258 Juta di Yogyakarta Dimusnahkan

Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Foto: dok Kemendag.

Pakaian Bekas Senilai Rp258 Juta di Yogyakarta Dimusnahkan

Media Indonesia • 26 March 2024 17:28

Yogyakarta: Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan pakaian bekas senilai Rp258 juta dengan cara dibakar. Namun karena di Yogyakarta belum adanya tempat pembakaran limbah yang cukup memadai, pemusnahan itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menjelaskan pakaian bekas yang akan dimusnahkan ini merupakan barang eks impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Indonesia melarang importasi pakaian bekas," katanya.Dikatakan, pakaian bekas yang akan dimusnahkan tersebut, disita dari sebuah gudang milik seorang warga negara Prancis berinisial OL," kata Tedy di Yogyakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Dia menjelaskan pakaian bekas tersebut disimpan di gudang yang biasanya digunakan untuk menyimpan furniture yang akan diekspor. Pada waktu tertentu pakaian bekas ini akan dijual sebagai thrifting.

Tedy mengungkapkan sebelum dimusnahkan, barang-barang ini telah dinyatakan sebagai BMMN (Barang Menjadi Milik Negara). Untuk pemusnahannya sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan fungsi dan agar tidak bisa digunakan kembali," jelasnya.

Keseluruhan barang yang dikemas dalam 120 ballpress dan 80 karung tersebut dibawa dari Yogyakarta ke Semarang dengan menggunakan dua unit truk.

Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di fasilitas pembakaran limbah milik PT Global Enviro Nusa. Dari pengangkutan hingga proses pembakaran, jelasnya, mendapat pengawalan dan pengawasan ketat dari Bea Cukai Yogyakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)