Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Siti Yona Hukmana • 19 January 2024 19:20

Jakarta: Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023 memasuki babak baru. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan rasuah dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 triliun itu.

"Pada sore hari ini kami Kejaksaan Agung RI terutama pada Jampidsus Direktur penyidikan melakukan suatu proses penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam kasus perkeretaapian yang sudah kita sampaikan sebelumnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Dalam penyidikan kasus ini penyidik disebut telah memeriksa 48 orang saksi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan berdasarkan keterangan para saksi dikantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Dia merinci keenam tersangka adalah NSS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
 

Baca juga: Pejabat Kemendag dan Bea Cukai Diperiksa Kasus Korupsi Impor Gula

AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya untuk kepentingan penyidikan keenam tersangka dilakukan penahanan," ujar Kuntadi.

Tersangka AAS dan HH, dan RMY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan, AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta NSS dan AGP ditahan di Rutan Salemba. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 19 Januari-7 Februari 2024.

Kuntadi menuturkan kasus berawal pada peridoe 2017-2019 Balai Tekni Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebsar Rp1,3 triliun. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut kuasa pengguna anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelah dapat dikendalikan.

"Sehingga, pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menekankan secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan. Sebab, sama sekali tidak dilakukan feasibility study atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

"Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," ucapnya.

Kuntadi belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, tim penyidik disebut masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

"Tim Penyidik mengestimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya," beber Kuntadi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)