Kegiatan penanaman pohon di salah satu lahan area EIGER Adventure Land hari Selasa, 28 Oktober 2025 lalu.
28 October 2024 09:52
Bogor: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan mencabut sanksi administratif terhadap sejumlah Kerja Sama Operasional (KSO) di kawasan Puncak, Bogor. Pengumuman ini disampaikan saat kegiatan penanaman pohon yang melibatkan jajaran KLH dan pemerintah daerah.
Anggota DPR RI Mulyadi yang menghadiri acara tersebut, menginformasikan bahwa pencabutan segel akan dieksekusi dalam waktu dekat.
"Tinggal menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan segel dapat dicabut minggu depan, tepatnya hari Selasa,” ujar Mulyadi di Megamendung.
Keputusan KLH untuk mencabut sanksi adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, setelah KSO terkait menyelesaikan kewajiban dan berkomitmen mengikuti pedoman kebijakan keberlanjutan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pencabutan segel, termasuk untuk EIGER Adventure Land, berpegangan pada prinsip hukum lingkungan.
"Perlu diingat teman-teman bahwa Undang-Undang 32 itu rohnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup,” jelas Rizal.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mendukung langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan Puncak sambil memastikan sektor investasi tetap berjalan. "Kami ingin dunia investasi di Kabupaten Bogor tetap hidup, sehingga semua sektor usaha bisa berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya, menyampaikan apresiasi atas keputusan KLH. Imanuel menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan ekowisata yang berkelanjutan.
EIGER Adventure Land beroperasi pada lahan seluas total 326,89 hektare, yang terbagi di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare dan lahan kritis PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare.
Dalam konteks pemulihan, perusahaan telah menanam lebih dari 100 ribu pohon dan 8 juta tanaman semak dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari program restorasi lahan.
Pencabutan sanksi ini menandai dimulainya kembali operasi komersial KSO di Puncak, dengan syarat mematuhi regulasi ketat yang berfokus pada pelestarian kawasan, mengingat peran vital Puncak bagi ekosistem Jabodetabek.