Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah (kanan).
Medcom • 3 May 2024 14:59
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, menetapkan syarat bagi bakal calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan. Syarat tersebut diwajibkan memiliki dukungan sebanyak 88.581 orang dibuktikan dengan salinan KTP.
"Bagi perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 88.581 dari tujuh kecamatan. Hasil ini adalah 6,5 persen suara dari jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang, dari total 1.362.733 DPT," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, Jumat, 3 Mei 2024.
Qori menjelaskan, jalur perseorangan yang merupakan jalur non partai harus dalam pengajuannya sudah berpasangan. Sebab, lanjutnya, pada saat verifikasi faktual nanti mekanismenya adalah pasangan calon.
Baca juga: Pilkada Kota Solo Disokong Rp28 Miliar Dana Hibah |