Syuting Tanpa Izin, Imigrasi Bali Deportasi Produser dan Artis K-Pop

Ilustrasi.(MI/Arnold)

Syuting Tanpa Izin, Imigrasi Bali Deportasi Produser dan Artis K-Pop

Media Indonesia • 28 April 2024 21:35

Denpasar: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali memutuskan untuk mendeportasi artis asal Korea Selatan yang melakukan syuting film di Bali. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 2 orang yakni artis dan produser WN Korea Selatan berinisial YJC, 49, dan NJ, 33, atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. 

Keduanya merupakan produser dan artis yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show Pick me trip in Bali. YJC dan NJ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. 

Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul. KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut.

Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia
21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul. 

"Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," terang Suhendra.


Sebelumnya pada Kamis, 25 April Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show Pick me trip in Bali. Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024. Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu, 27 April 2024.

"YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan hukuman berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalanâ," terang Suhendra.

Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam
memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)