Terduga Teroris di Batu Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto (kiri), bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Terduga Teroris di Batu Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Medcom • 1 August 2024 16:48

Batu: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tiga terduga teroris di salah satu rumah di Jalan Hasanuddin Gang 26, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Terduga teroris ini diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran dua tempat ibadah yang ada di Malang.

"Tadi sudah disampaikan secara tertulis sama Pak Karo Penmas, memang TO (target operasi) mereka ada dua tempat ibadah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Batu, Kamis 1 Agustus 2024. 
 

Baca: Terduga Teroris di Kota Batu Dikenal Tertutup
 
Berdasarkan penelusuran Medcom.id, tiga terduga teroris yang ditangkap adalah satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan seorang anak laki-laki. Sang suami berinisial MDM, sang istri berinisial HS, sedangkan sang anak berinisial HOK.

Dari ketiga terduga teroris tersebut, baru satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu HOK. Tersangka yang diketahui masih pelajar berusia 19 tahun ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu, 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.

"Sesuai dengan yang disampaikan Pak Karo Penmas itu (tersangka) masih satu orang ya. Tapi yang diamankan tiga orang," jelasnya.

Berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri, tersangka HOK diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide). Tersangka ini diketahui merupakan simpatisan dari jaringan Daulah Islamiyah.

"Semua sekarang lagi didalami, konstruksi peristiwanya sedang didalami semua," tegas Dirmanto.

Tersangka HOK sendiri bakal dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)