ilustrasi
Hendrik Simorangkir • 4 September 2024 13:32
Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS. Dia ditangkap lantaran memalsukan surat tanah.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian mengatakan, kronologis kejadian tersebut berawal dari laporan korban bernama Nurmalia, selaku pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge Desa Wanakerta untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL pada 2022. Namun, permohonan sertifikat tersebut tidak terbit.
"Sekitar Maret 2024, korban mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke tiga bidang tanah miliknya tersebut. Tapi hasilnya tiga bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama pelaku TS, yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022," ujarnya, Rabu, 4 September 2024.
Dian menuturkan, diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama pelaku menggunakan surat yang isinya palsu. Sehingga, korban pun melapor ke kepolisian Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, dan sekaligus korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar.
"Motif pelaku adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.