Ibu Tiri di Riau Beri Racuni Anak hingga Sekarat

Pelaku R (36) ibu tiri yang tega meracuni anak dengan kopi kemasan. (MGN/Apriyal)

Ibu Tiri di Riau Beri Racuni Anak hingga Sekarat

Apriyal • 10 May 2024 09:53

Pekanbaru: Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, mengamankan seorang wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan yang tega meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus.

Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan anak berinisial B (11) diketahui kejang-kejang usai meminum minuman kopi kemasan yang diberikan ibunya. Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu, 5 Mei 2024.

"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum kopi yang diberi ibu tirinya," kata AKBP Andrian.

Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Beruntung korban masih bisa diselamatkan.

"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
 

Baca juga: 42 Balita Diduga Keracunan Makanan Tambahan Program Pengentasan Stunting

Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.

Kapolsek Pujud AKP Tri Adiatmika mengungkapkan aksi pelaku diduga karena pelampiasan sakit hati terhadap ayah korban. Disebutkan, ayah korban kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka sudah diamankan dan dimintai keterangan. Motif tersangka meracuni anak tiri karena sakit hati dengan bapak korban. Kami dalami lagi apakah ada motif lain atas kasus ini," terang dia.

Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)