Calon Tunggal Pilkada di Sejumlah Daerah Berpotensi Berkurang

Ilustrasi

Calon Tunggal Pilkada di Sejumlah Daerah Berpotensi Berkurang

Media Indonesia • 15 September 2024 16:30

Maros: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan adanya penurunan daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah alias calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Saat pendaftaran bakal pasangan calon ditutup akhir Agustus lalu, KPU mencatat ada 43 titik yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Setelah pendaftaran diperpanjang, jumlahnya berkurang menjadi 41 daerah yang terdiri dari 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota. Namun, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan angka itu masih berpotensi berkurang.

"Ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, (karena sebelumnya) ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu," kata Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 September 2024.
 

Baca juga: Pencalonan Pilkada Dianulir KPU, Suhartina Bohari Tegaskan Hanya Konsumsi Obat Tidur

"Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten/kota dan 1 provinsi," sambungnya.

Ia menerangkan, sejumlah daerah yang berpotensi mengalami penambahan jumlah pasangan calon antara lain Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya. Namun, penentuannya tergantung dengan memenuhi atau tidaknya syarat pencalonan mereka.

Afifuddin menegaskan, angka pasangan calon tunggal kepala daerah yang pasti nantinya akan diumumkan pada 22 September mendatang saat jajaran KPU daerah melakukan penetapan calon.

"Kita pastikan nanti di tanggal 22 September saat penetapan (pasangan calon)," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)