Pelaku Penembakan Pasutri di Kota Batu Dibekuk

Konferensi pers di Polres Batu. MTVN/Daviq Umar Al Faruq.

Pelaku Penembakan Pasutri di Kota Batu Dibekuk

Daviq Umar Al Faruq • 11 October 2024 12:34

Batu: Polisi menangkap pelaku penembakan pasangan suami istri (pasutri) di depan Kantor Kelurahan Temas, Jalan Wukir Nomor 160, Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis siang, 10 Oktober 2024. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 7 jam.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, pelaku berinisial MS, 52, warga Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kurang dari 7 jam dari kejadian, sebelum pukul 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Batu, dan dibantu tim Polda Jawa Timur, berkolaborasi, berhasil menemukan pelaku saat berada di Singosari Kabupaten Malang," katanya saat konferensi pers, Jumat, 11 Oktober 2024.

Andi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi pertama di Perempatan Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

"TKP pertama ada satu korban inisial HS, laki-laki, usia 27 tahun, alamat Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Korban mengalami luka di tangan," bebernya.
 

Baca juga: Pasutri di Kota Batu Ditembak OTK

TKP kedua berada di depan Kantor Kelurahan Temas, Jalan Wukir, Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 13.50 WIB. Korban di TKP kedua berinisial AS, 38, seorang penjual bakso, warga Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Modus operandinya sama, dengan cara menembakkan senjata api rakitan dengan cepat, random, tanpa perhitungan. Motifnya pelaku ini merasa selalu ada yang membuntuti, gelisah kemudian menembak," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku merakit sendiri senjata api yang digunakannya. Sebelum merakit, pelaku terlebih dahulu membeli beberapa peralatan secara daring (online) dengan total harga sebesar Rp2,7 juta.

"TKP ada kesamaan, sama-sama dilakukan pada siang hari atau sore hari. Dan ada cerita sedikit yaitu TKP sama-sama tidak jauh dari lokasi persimpangan jalan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara. Meski begitu, ancaman hukuman masih untuk pelaku masih bisa berubah.

"Mengingat ini ada rangkaian beberapa kejadian sebelum-sebelumnya, nanti kita akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat nanti apa, untuk penambahan dan sebagainya karena perbuatan ini adalah perbuatan yang berulang," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)