Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono.
Hendrik Simorangkir • 14 August 2024 22:30
Tangerang: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerapkan paspor bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang harus memiliki masa berlaku lebih dari 6 bulan. Selain itu, bagi maskapai yang mengangkut penumpang dengan membawa dokumen palsu bakal terkena saksi denda Rp50 juta.
Penerapan paspor hingga tidak diperbolehkan maskapai yang mengangkut penumpang membawa dokumen palsu tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 yang terbaru.
"Aturan baru yang diatur adalah penumpang WNA yang transit di Indonesia. Jadi, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia hanya 1x24 jam. Selain itu, bagi WNA yang memiliki masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, dilarang masuk ke Indonesia," ujar Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono, Rabu, 14 Agustus 2024.
Bismo menuturkan, dalam aturan yang baru tersebut pun mengatur maskapai bakal dikenakan sanksi denda jika kedapatan membawa penumpang tanpa dokumen lengkap dan palsu dari luar negeri ke Indonesia.
Baca juga: 6 WN Vietnam Ketahuan Bekerja sebagai Nelayan Ilegal di Tanjungpinang |