WNA Berpaspor Kurang dari 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono.

WNA Berpaspor Kurang dari 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Hendrik Simorangkir • 14 August 2024 22:30

Tangerang: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerapkan paspor bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang harus memiliki masa berlaku lebih dari 6 bulan. Selain itu, bagi maskapai yang mengangkut penumpang dengan membawa dokumen palsu bakal terkena saksi denda Rp50 juta.

Penerapan paspor hingga tidak diperbolehkan maskapai yang mengangkut penumpang membawa dokumen palsu tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 yang terbaru. 

"Aturan baru yang diatur adalah penumpang WNA yang transit di Indonesia. Jadi, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia hanya 1x24 jam. Selain itu, bagi WNA yang memiliki masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, dilarang masuk ke Indonesia," ujar Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono, Rabu, 14 Agustus 2024.

Bismo menuturkan, dalam aturan yang baru tersebut pun mengatur maskapai bakal dikenakan sanksi denda jika kedapatan membawa penumpang tanpa dokumen lengkap dan palsu dari luar negeri ke Indonesia.
 

Baca juga: 6 WN Vietnam Ketahuan Bekerja sebagai Nelayan Ilegal di Tanjungpinang

"Dendanya Rp50 juta per alat angkut. Jadi maskapai jangan sekali-kali berani membawa penumpang memiliki paspor rusak atau tidak ada visa, serta membawa penumpang yang masa paspornya kurang dari 6 bulan masuk ke Indonesia," katanya saat menyosialisasikan peraturan tersebut kepada operator maskapai yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Bismo, peraturan tersebut baru pertama kali disosialisasikan di Indonesia melalui Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Peraturan tersebut terbaru yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015.

"Jadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 ini, saat peraturan yang lama terdapat beberapa hal yang tadinya tidak ada aturan yang mengatur, tapi sekarang ada. Seperti contoh yang tadi," jelasnya.

"Juga soal aturan penumpang di bawah umur, diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat," imbuh dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)