Ngaku Investor, 3 WN Vietnam Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal

Tiga WNA Vietnam (tengah) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.(MI)

Ngaku Investor, 3 WN Vietnam Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal

Media Indonesia • 20 August 2024 13:24

Bandung: Sebanyak 3 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi Kantor Imigrasi Bandung, Jawa Barat. Tiga orang itu kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa investor.

"Tiga orang asing tersebut datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ketiganya tidak melakukan investasi di perusahaan manapun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketiganya kata lanjut Babay, menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Dengan adanya temuan ini, Kantor Imigrasi Bandung akan terus meningkatkan pengawasan guna mendeteksi pelanggaran keimigrasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
 

Baca juga: 10 WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Gegara Langgar Izin Tinggal di Kuta Selatan

Langkah deportasi menjadi contoh penting dari penegakan hukum keimigrasian dan menunjukkan tekad Indonesia, untuk melindungi integritas sistem imigrasi dari penyalahgunaan.

"Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa semua individu asing mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Kasi Inteldakim Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto menambahkan, deportasi terhadap ketiganya telah dilakukan pada Senin 19 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan maskapai penerbangan Vietjet. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang berkegiatan secara ilegal karena dapat mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)