Tiga WNA Vietnam (tengah) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.(MI)
Media Indonesia • 20 August 2024 13:24
Bandung: Sebanyak 3 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi Kantor Imigrasi Bandung, Jawa Barat. Tiga orang itu kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa investor.
"Tiga orang asing tersebut datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ketiganya tidak melakukan investasi di perusahaan manapun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketiganya kata lanjut Babay, menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Dengan adanya temuan ini, Kantor Imigrasi Bandung akan terus meningkatkan pengawasan guna mendeteksi pelanggaran keimigrasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: 10 WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Gegara Langgar Izin Tinggal di Kuta Selatan |