Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 18 April 2024 14:57
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 lalu untuk mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan aturan yang dijadikan dasar oleh pihaknya adalah Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Sesuai pada putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham lewat keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Sementara itu, salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dalam UU Pilkada adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Baca juga:
Sengketa Hasil Pemilu 2024 Tak Halangi KPU Siapkan Pilkada 2024 |