Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan sah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar, Ini Modusnya
Andika Fauzan Azhari • 19 August 2026 09:15
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan sah di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 30 keping emas dengan berat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar dari dua Warga Negara (WN) Tiongkok.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, menjelang tengah malam. Keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan intensif terhadap jaringan ekspor emas ilegal lintas negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan penindakan ini merupakan bukti kesiapsiagaan jajarannya dalam mengawasi lalu lintas barang ke luar negeri secara nonstop.
"Ini merupakan bukti nyata Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," tegas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Djaka menjelaskan, penyelundupan emas tersebut dilakukan oleh dua warga negara asing asal Tiongkok dan merupakan kelanjutan dari rangkaian kasus yang terungkap sebelumnya.
"Satu rangkaian dari peristiwa sebelumnya yaitu pada tanggal 10 dan 11 ya, tepatnya tanggal 10 Agustus dan 11 Agustus yang beberapa waktu lalu disampaikan konferensi pers oleh Pak Menteri Keuangan. Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul 23.50 kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut," jelas Djaka.

(Barang bukti sebanyak 30 keping emas dengan berat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari)
Kronologi penangkapan
Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) Bea Cukai yang mendeteksi pola pergerakan mencurigakan pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860 rute Jakarta-Hong Kong.Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky P. S. Aritonang, mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku yang dilakukan di area ruang tunggu penerbangan (boarding gate).
"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate, sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20, sekitar itu. Sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat, take-off-nya 23.50. Di boarding gate 10," ungkap Hengky.
Pelaku pertama berinisial ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar. ZL menggunakan modus penempelan pada tubuh (body strapping) yang dimodifikasi di balik pakaian.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial ZC membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram senilai Rp22,2 miliar yang disembunyikan di dalam koper kabin.
Dugaan keterlibatan oknum petugas bandara
Dari hasil pendalaman dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) bersama pihak Aviation Security (Avsec), petugas menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas internal bandara (ground handling) yang membantu meloloskan barang tersebut."Berdasarkan hasil penelusuran, kami juga bekerja sama dengan teman-teman dari Avsec meneliti CCTV, kemudian dari hasil pengamatan kami, diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara. Sama seperti salah satu dari kasus yang sebelumnya dirilis oleh Pak Purbaya, ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara," jelas Hengky.
Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional dan membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional, sebelum melakukan serah terima di area toilet dengan tersangka ZC.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka WN Tiongkok berinisial ZC dan ZL telah ditahan dan statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.