Cek BSU Desember 2025, Apakah Masih Ada?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cek BSU Desember 2025, Apakah Masih Ada?

Eko Nordiansyah • 11 December 2025 14:35

Jakarta: Menjelang penutupan tahun 2025, kalangan dari para pekerja mulai mencari tahu mengenai program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Desember 2025 ini. Program ini merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan maksud untuk membantu menutup kebutuhan pokok di tengah pemulihan ekonomi yang masih berjalan.

Program yang dirancang oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupa subsisi upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan dengan pemberian selama dua bulan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Syarat penerima BSU

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kriteria spesifik penerima untuk memastikan bantuan dapat diterima dengan tepat sasaran.

Berikut adalah kriteria umum yang digunakan untuk penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau anggota TNI/Polri.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara cek status penerimaan BSU

Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan penerima melalui beberapa kanal yang sudah disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun cara pengecekannya dapat dilakukan dengan beberapa metode berikut:

1. Melalui situs Kemnaker

  • Buka website resmi milik Kemnaker yakni bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukan NIK yang Anda miliki.
  • Masukan kode Captcha yang tertera.
  • Cek detail status penerimaan.

2. Melalui aplikasi JMO

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Masukan data diri dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu BSU.
  • Selanjutnya Anda dapat melihat status penerimaan.

Proses pencairan BSU tersebut dapat Anda lakukan lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) terdekat dengan memastikan telah memiliki rekening tersebut seperti (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) serta dapat dilakukan di kantor pos.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dengan aplikasi yang mengatasnamakan BSU Kemnaker dikarenakan pemerintah hanya menyediakan dua layanan tersebut yang resmi untuk mengecek status penerimaan.(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)