Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Simak, Cara Simpel Menerbitkan NIB Lewat Aplikasi OSS Untuk Usaha Anda
Muhamad Marup • 4 March 2026 14:37
Jakarta: Masyarakat dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan efisien dan simpel lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
NIB merupakan sebuah identitas resmi bagi masyarakat yang ingin membuat usaha di Indonesia yang dibutuhkan pelaksana usaha. Simak tata cara membuat dan mengurus NIB lewat aplikasi OSS dengan efisien dan mudah sesuai panduan BKPM sebagai berikut.
Tata cara pembuatan NIB dengan aplikasi OSS
- Setelah mengunduh aplikasi OSS, login dengan akun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Masuk aplikasi di beranda utama, klik opsi Kelola NIB.
- Di halaman Kelola NIB, klik opsi Tambah Bidang Usaha dimana harus melengkapi informasi data sebagai berikut:
- Jenis Usaha
- Bidang Usaha
- Ruang Lingkup Usaha
- Pemilihan Bidang Usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Simpan dan lanjut, lalu harus melengkapi informasi data sebagai berikut:
- Luas Lahan dan Satuan
- Modal Usaha
- Selesaikan pelengkapan data dengan klik opsi Validasi Resiko.
- Setelah simpan data resiko, wajib melengkapi informasi data untuk Perizinan Usaha sebagai berikut:
- Keterangan apakah usaha sudah jalan, klik opsi Sudah atau Belum.
- Keterangan apakah usaha milik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, klik opsi Sudah atau Belum.
- Nama Usaha
- Deskripsi Usaha
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
- Setelah simpan data, selanjutnya wajib melengkapi informasi data untuk Lokasi Usaha sebagai berikut:
- Keterangan apakah alamat usaha sesuai dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha, klik opsi Ya atau Tidak.
- Jika sebelumnya sudah mendaftarkan usaha, keterangan apakah ingin menggunakan alamat lokasi yang sama dengan usaha sebelumnya, klik opsi Ya atau Tidak.
- Jika tidak, isi keterangan lokasi usaha yang wajib melengkapi keterangan alamat sebagai berikut:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Kode Pos
- Alamat Lengkap
- Koordinat Lokasi
- Jawab keterangan mengenai apakah pengusaha akan melakukan pembangunan gedung, pilih opsi Ya atau Tidak.
- Selanjutnya, klik opsi Tambah Produk atau Jasa.
- Lalu, lengkapi data Produk/Jasa yang wajib melengkapi data sebagai berikut:
- Jenis Produk atau Jasa
- Kapasitas per Tahun
- Satuan Kapasitas
- Keterangan kepemilikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), pilih opsi Ya atau Tidak.
- Keterangan apakah badan atau proses produksi halal, klik opsi Ya atau Tidak.
- Keterangan kepemilikan sertifikat halal, pilih opsi Ya atau Tidak.
- Jika sukses simpan data produk atau jasa, akan muncul pop-up Berhasil Menyimpan Produk, klik opsi Kembali dibawahnya, lalu simpan.
- Setelah berhasil menyimpan data, akan muncul keterangan Data Usaha Anda Berhasil Disimpan.
- Klik opsi Pengurusan NIB, lalu pencet opsi usaha yang diajukan sebelumnya.
- Di halaman usaha, pilih opsi Kelola.
- Di opsi kelola, klik opsi paling terakhir yang tertulis Proses Penerbitan NIB.
- Pilih opsi Terbitkan, lalu pertama akan muncul halaman Pernyatan Mandiri yang menerangkan ketentuan untuk dibaca dan disetujui, lalu klik Simpan.
- NIB berhasil diterbitkan, dengan muncul pop-up keterangan NIB Anda Sudah Terbit.
(Odetta Aisha Amrullah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com