Mengenal Asuransi Syariah: Prinsip, Hukum, Keunggulannya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mengenal Asuransi Syariah: Prinsip, Hukum, Keunggulannya

Eko Nordiansyah • 6 December 2025 15:00

Jakarta: Asuransi syariah semakin populer di Indonesia sebagai alternatif keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional, sistem ini mengedepankan nilai tolong-menolong dan bagi risiko di antara para peserta. Berikut penjelasan lengkap mengenai asuransi syariah dilansir dari laman Sun Life dan Prudential.

Apa itu asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah sistem proteksi yang bertujuan meminimalkan dampak finansial dari kejadian tak terduga seperti sakit kritis, kecelakaan, atau meninggal dunia. Prinsip utamanya adalah ta'awun atau tolong-menolong serta risk sharing melalui dana kebajikan (tabarru’).

Pada praktiknya, dana tabarru’ dikumpulkan dari peserta dan digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta lain yang mengalami musibah. Perbedaan ini menjadi kontras dengan asuransi konvensional yang mengalihkan premi kepada perusahaan sebagai pihak yang mengambil alih risiko.
 



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Dasar hukum

Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia bersandar pada tiga pilar besar. Pilar pertama berasal dari hukum Islam yaitu Al-Qur'an dan hadis, yang salah satunya tercermin dalam QS. Al-Maidah ayat 2 mengenai perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa. Prinsip tersebut menjadi fondasi filosofis atas pengelolaan dana tabarru’.

Pilar kedua adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 sebagai pedoman umum asuransi syariah, serta Fatwa No. 51 sampai 53/DSN-MUI/III/2006 yang mengatur akad mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah, dan tabarru’.

Pilar ketiga berasal dari regulasi pemerintah melalui Permenkeu No. 18/PMK.010/2010 tentang penyelenggaraan usaha asuransi syariah dan POJK No. 67/POJK.05/2016 yang memberikan ketentuan khusus bagi perusahaan asuransi syariah.

Mekanisme kerja dan keunggulan

Mekanisme kerja asuransi syariah melibatkan pembayaran premi oleh peserta yang dialokasikan ke dana tabarru’ sebagai santunan bagi peserta terkena musibah serta ke dana investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah.

Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola atau wakil dan menerima imbalan atas pengelolaan tersebut. Keuntungan investasi dibagikan secara transparan antara peserta dan perusahaan. Ketika peserta mengalami risiko, santunan diambil dari dana tabarru’.

Asuransi syariah menawarkan beberapa keunggulan, seperti bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, pengelolaan dana yang transparan melalui audit syariah, serta kemungkinan sisa dana tabarru’ diberikan kembali kepada peserta. Produk ini juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial apabila sesuai dengan ketentuan syariah.

Asuransi syariah bukan sekadar produk finansial, tetapi implementasi nilai-nilai Islam dalam pengelolaan keuangan. Dengan dukungan regulasi yang jelas dari MUI dan pemerintah, masyarakat memiliki pilihan proteksi yang sesuai keyakinan sekaligus memberi manfaat sosial melalui semangat tolong-menolong. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)