Kemenkum Sediakan 470 Layanan Hukum Melalui PASTI di Festival AHU

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) saat membuka "Festival Layanan AHU Berdampak 2026" di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kemenkum Sediakan 470 Layanan Hukum Melalui PASTI di Festival AHU

Achmad Zulfikar Fazli • 30 August 2026 07:25

Jakarta: Kementerian Hukum menyediakan 470 layanan hukum secara digital melalui aplikasi PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat. Layanan digital tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Hukum di Jakarta maupun kantor wilayah.

“Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di super app ‘PASTI’. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke Kementerian Hukum di Jawa Barat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 30 Agustus 2026.

Transformasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum mengubah pola akses pelayanan hukum dari sistem yang mengharuskan masyarakat datang ke kantor pemerintah menjadi layanan secara digital.

Dia mengatakan birokrasi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Pemerintah harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan birokrasi dan pelayanan tidak boleh membatasi jarak antara para pelayan dan orang yang dilayani,” ujar Supratman.

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 berlangsung hingga Senin, 31 Agustus 2026 dan menjadi ruang interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan administrasi hukum, sekaligus memperkenalkan transformasi pelayanan dari sistem manual ke digital.

Supratman mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Kementerian Hukum menjemput bola dengan memastikan masyarakat memahami layanan dan dapat mengaksesnya dengan mudah.

Dia juga menekankan transformasi layanan harus diikuti perubahan pola pikir aparatur Kementerian Hukum agar menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Festival tersebut menghadirkan informasi dan konsultasi mengenai perseroan perorangan, apostille dan legalisasi, kenotariatan, fidusia, serta sejumlah layanan hukum lainnya. Edukasi juga diberikan mengenai layanan pidana, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), grasi, dan daktiloskopi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: dok. Kemenkum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan festival tersebut tidak sekadar menjadi pameran layanan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan kebutuhan dan persoalan hukum yang dihadapi.

“Festival ini kami jadikan ruang interaksi langsung dengan masyarakat. Mereka dapat melihat layanan, berkonsultasi, dan memahami bagaimana mendapatkan layanan AHU sesuai kebutuhannya,” kata Widodo.

Widodo mengatakan masyarakat mulai berdatangan sejak layanan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB untuk berkonsultasi dan mengurus berbagai kebutuhan layanan hukum.

“Kami persilakan masyarakat untuk terus datang, berkunjung, berkonsultasi, mengajukan proses pelayanan dan juga kita akan carikan berbagai solusi yang ada,” ujar Widodo.

Selain konsultasi dan pameran, festival tersebut diisi dengan dialog mengenai apostille dan legalisasi, perseroan perorangan, serta layanan pidana. Agenda berikutnya mencakup pembahasan layanan fidusia, kenotariatan, perseroan terbatas, kewarganegaraan, perkumpulan dan yayasan, serta program PASTI Ada Solusi Edisi Khusus.

Widodo mengatakan keberhasilan pelayanan pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang digelar, tetapi dari manfaat yang diterima masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan layanan adalah manfaat yang diterima masyarakat,” kata Widodo.

(Achmad Zulfikar Fazli)