PRT antusias sambut pengesahan UU PPRT. Foto Istimewa
Pakar Luruskan Miskonsepsi Terkait UU PPRT
Muhamad Marup • 23 April 2026 17:08
Jakarta: Pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan kado bagi para pekerja rumah tangga (PRT). Setelah sekian lama bekerja dalam diskriminasi, UU tersebut menyalakan harapan terkait profesi dan perlindungan mereka.
Meski begitu, ada saja miskonsepsi terkait pengesahan aturan tersebut. Pemerhati perempuan, anak dan pakar pendidikan, Erlinda, menyebut untuk mengatasi miskonsepsi tersebut langkah implementasi sangat penting.
Baca Juga :
UU PPRT Perkuat Peindungan Pekerja Rumah Tangga
"Pengesahan undang-undang bukanlah akhir. Justru di sinilah pekerjaan sesungguhnya dimulai," ujar Erlinda, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 April 2026.
Isu-isu seputar UU PPRT
Setidaknya ada empat isu yang menjadi miskonsepsi di masyarakat. Berikut ini penjelasan Erlinda:1. Gaji UMP
Erlinda menilai bahwa UU PPRT tidak memaksakan skema Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti dalam hubungan industrial formal. Pekerja rumah tangga memiliki karakter relasi kerja yang berbeda—lebih bersifat sosial dan kultural."Yang diatur adalah prinsip keadilan dan kelayakan, bukan angka yang kaku. Negara hadir untuk memastikan tidak ada eksploitasi, bukan untuk membebani masyarakat," jelasnya.
2. Hubungan kerja
Erlinda menyebut, UU PPRT justru memperkuat hubungan kekeluargaan antara PRT dan pemberi kerja. Dengan adanya kejelasan hak dan kewajiban, hubungan akan menjadi lebih sehat dan saling menghormati."Relasi kekeluargaan yang kuat tidak dibangun dari ketidakjelasan, tetapi dari keadilan dan rasa saling percaya," katanya.
3. Status PRT
Erlinda mengatakan, UU PPRT tidak mengubah karakter dasar pekerjaan rumah tangga. Ia tetap berada dalam ruang domestik dengan pendekatan yang fleksibel."Yang dihadirkan adalah pelindungan dasar dan kepastian hukum bukan industrialisasi hubungan kerja," ucapnya.
4. Ketidakjelasan aturan
Erlinda memnyatakan, justru karena selama ini belum ada aturan yang jelas, maka muncul berbagai praktik yang tidak adil. UU PPRT akan menjadi panduan agar semua pihak memiliki rujukan yang sama."UU PPRT bukan tentang membebani, tetapi melindungi. Bukan tentang memaksakan, tetapi menyeimbangkan. Dan yang paling penting adalah tentang memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja yang berada di luar jangkauan keadilan," terangnya.
Kualitas hidup meningkat, kontribusi lebih baik
Erlinda menuturkan, hadirnya UU PPRT merupakan koreksi sejarah karena selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam ruang yang unik. PRT bekerja dalam ranah domestik, membangun relasi yang tidak sepenuhnya formal, tetapi memiliki kontribusi nyata dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga."Sayangnya, posisi ini justru membuat mereka rentan: tidak memiliki kepastian kerja, tidak terlindungi secara hukum, dan seringkali tidak memiliki akses terhadap keadilan," lanjutnya.

Pemerhati perempuan, anak dan pakar pendidikan, Erlinda. Foto istimewa
UU PPRT, tambahnya, menjadi bukti negara hadir untuk memastikan adanya standar minimum perlakuan yang manusiawi mencakup kejelasan hak dan kewajiban, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Dalam perspektif pembangunan manusia, kebijakan ini memiliki dampak yang luas.
"Ketika pekerja rumah tangga merasa aman dan dihargai, kualitas hidup mereka meningkat. Dan ketika kualitas hidup meningkat, kontribusi mereka terhadap keluarga dan masyarakat juga menjadi lebih baik," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com