Penggerebekan markas scamming di Denpasar, Bali. Metro TV
Lokasi Penyekapan Puluhan WNA di Bali Disiapkan untuk Pelatihan Kejahatan Siber Lintas Negara
Saifullah • 13 May 2026 22:44
Badung: Pascapembebasan puluhan warga negara asing (WNA) yang diculik dan disekap di sebuah rumah di Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu, polisi mengungkap hasil pendalaman kasus yang cukup mengejutkan.
Dari analisis sejumlah bukti dan scientific investigation, penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar mengungkap bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penampungan dan pelatihan untuk kejahatan siber lintas negara.
Polda Bali berhasil membongkar aktivitas dugaan scamming internasional di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menyatakan pengungkapan ini bermula dari laporan dugaan penculikan dan penyekapan.
"Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan fakta mengejutkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penampungan dan pelatihan untuk kejahatan siber lintas negara," kata Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, Rabu, 13 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa naskah skenario latihan, jaringan elektronik, hingga atribut aparat penegak hukum internasional yang akan digunakan untuk menipu korban.
Diketahui, para pelaku sedang dalam tahap persiapan dan perekrutan besar-besaran untuk membangun jaringan scam yang menyasar korban di luar negeri dengan modus kasus narkotika hingga persenjataan.
Sebanyak 26 WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Kenya, dan Filipina. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengatakan sebelas di antaranya bahkan tidak memiliki dokumen perjalanan. Seluruhnya hanya menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis.
"Sebelas di antaranya bahkan tidak memiliki dokumen perjalanan dan seluruhnya hanya menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis," kata Raja Ulul Azmi Syahwali, Rabu, 13 Mei 2026.