Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Disebut Hal yang Wajar

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Disebut Hal yang Wajar

Eko Nordiansyah • 3 May 2026 16:30

Jakarta: Lembaga riset NEXT Indonesia Center menyatakan penyesuaian kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh badan usaha swasta maupun PT Pertamina (Persero) adalah kebijakan yang wajar.

"Masyarakat sudah paham bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar. Karena dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual, padahal inputnya sudah naik, bisa rugi," kata Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 3 Mei 2026.

Dia menyatakan beberapa faktor termasuk harga minyak dunia dan kurs mata uang terhadap dolar AS berpengaruh terhadap perubahan harga jual BBM nonsubsidi. Bahkan faktor-faktor yang memengaruhi harga jual BBM sangat kompleks, dari hulu sampai hilir.

Pada Sabtu, 2 Mei 2026, SPBU swasta kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mana kenaikan tertinggi adalah jenis diesel. Vivo dan BP AKR, misalnya menaikkan jenis Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel dari Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter.

Sementara, Pertamina per 2 Mei masih bertahan dengan harga sebelumnya, yang disesuaikan pada 18 April 2026 .

Terkait hal itu, Herry berpendapat Pertamina menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, mengingat tingginya harga minyak dunia dan kurs nilai tukar rupiah yang tetap rendah, apalagi Pertamina sebagai BUMN tidak bisa menjual rugi.

"Tentu saja, penyesuaian harga harus dilakukan seksama, dengan harga yang kompetitif sehingga tidak menjadi beban masyarakat. Jika tidak, dikhawatirkan bisa memengaruhi daya beli dan pada akhirnya menekan perekonomian nasional," ujar dia.



(Ilustrasi SPBU Vivo. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Penyesuaian BBM nonsubsidi sesuai aturan

Menurut dia, penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi yang selalu dilakukan setiap awal bulan, juga sudah sesuai dengan payung hukum dalam hal ini Keputusan Menteri ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan ke badan usaha. Mereka bebas menentukan harga," ujarnya.

Senada dengan hal itu analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa Pertamina selayaknya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, sebagaimana badan usaha swasta lainnya.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut, menurut dia, harus dilakukan karena mempertimbangkan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, apalagi, dasar hukum penyesuaian harga juga sudah jelas.

"Di dalam APBN 2026, satu barel dihargai 70 dolar AS. Sekarang harganya sudah di atas 110 dolar AS per barel. Jadi, sudah tidak mungkin lagi untuk bertahan dengan kondisi sekarang,” katanya.

Namun demikian, Trubus mengingatkan jika Pertamina juga akan melakukan penyesuaian harga sebagaimana badan usaha swasta lainnya, tetap perlu melakukan komunikasi publik kepada masyarakat agar tenang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)