Ibadah haji. Foto: Metro TV/Misbahol
Tips Haji Aman Pakai Jasa Kursi Roda di Mekah
Akmal Fauzi • 2 May 2026 19:38
Jakarta: Keamanan calon jemaah haji lanjut usia (lansia) kini menjadi perhatian serius. Menyusul, maraknya praktik pendorong kursi roda ilegal di Masjidil Haram yang sering kali lari dari tanggung jawab.
Merespons situasi tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merilis Kartu Kendali. Hal itu guna memastikan calon jemaah haji, hanya dilayani oleh pendorong resmi yang memiliki izin operasional.
"Jemaah langsung diturunin di mana pun pendorongnya kena razia, kan kasihan jemaah jadi stres bingung harus minta bantuan ke mana," kata Kepala Seksi PKP2JH, Lansia dan Disabilitas Daerah Kerja (Daker) Mekah PPIH 2026, Ridwan Siswanto, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 2 Mei 2026
Langkah ini diambil untuk menghindari penelantaran calon jemaah haji lansia di tengah kerumunan saat operasi penertiban. Pendorong tak berizin sering melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas keamanan atau Askar Arab Saudi. Demi menyelamatkan diri dari razia, para pendorong nakal tersebut menurunkan jemaah secara mendadak di sembarang tempat.
Ridwan menjelaskan Kartu Kendali digunakan agar insiden serupa tidak lagi terulang. Melalui sistem ini, jemaah akan dipertemukan langsung dengan pendorong legal yang telah mengantongi izin operasi (tasreh) dari otoritas Masjidil Haram. Jemaah dapat dengan mudah mengenali petugas resmi melalui seragam rompi yang digunakan, yakni warna merah marun untuk sif pagi dan abu-abu untuk sif sore hingga malam.

Ibadah haji. Foto: Metro TV/Misbahol
Prosedur pendaftaran program ini dikoordinasikan satu pintu melalui ketua rombongan di setiap sektor pemukiman. Setelah didata, jemaah akan dihubungkan dengan pendorong resmi yang bersiaga di tiga terminal utama, yaitu Syib Amir, Jabal Ka'bah, dan Ajyad. Kartu Kendali tersebut nantinya dipegang oleh kedua belah pihak sebagai bukti transaksi sah yang melindungi jemaah selama beribadah.
"Kalau pendorong resmi itu insya Allah aman jemaah melaksanakan ibadah di dalam Masjidil Haram tanpa khawatir akan tertangkap oleh petugas keamanan," kata Ridwan.
Sebagai langkah mencegah praktik pungutan liar, petugas haji dilarang keras mengoordinir uang pembayaran jasa. Jemaah atau pendamping membayarkan uang tunai dalam mata uang Riyal secara langsung kepada pendorong hanya setelah seluruh ibadah selesai dilakukan.