Salah satu pulau artifisial di Laut China Selatan. Foto: EPA-EFE
ASEAN di Persimpangan: KTT Cebu dan Kebuntuan Isu Laut China Selatan
Willy Haryono • 6 May 2026 11:17
Jakarta: Konferensi Tingkat Tinggi ke-48 ASEAN yang akan digelar pada 7–8 Mei 2026 di Cebu, Filipina, hadir bukan sekadar sebagai forum rutin tahunan.
Di tengah dinamika geopolitik kawasan yang kian kompleks, pertemuan ini menjadi panggung penting untuk menguji relevansi ASEAN dalam mengelola konflik regional, terutama sengketa Laut China Selatan yang terus berlarut-larut tanpa resolusi yang jelas.
Bagi Filipina sebagai tuan rumah, KTT ini memiliki bobot strategis yang jauh melampaui aspek seremonial. Manila mendorong agar pembahasan Code of Conduct (CoC) Laut China Selatan menjadi agenda utama.
Dorongan ini bukan tanpa alasan. Di antara negara-negara pengklaim (Claimant States) di wilayah Laut China Selatan, Filipina merupakan salah satu pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan Tiongkok.
Ketegangan di lapangan bukan sekadar narasi diplomatik, melainkan realitas yang terus berulang, mulai dari insiden kapal yang ditabrak, penyemprotan meriam air oleh penjaga pantai Tiongkok, hingga manuver berbahaya lainnya di wilayah yang diklaim sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina.
Isu CoC yang Tak Kunjung Usai
Dalam beberapa bulan terakhir saja, eskalasi kecil terus terjadi. Kedua pihak saling menuding melakukan aktivitas ilegal, memperlihatkan bahwa konflik ini terus “berkobar” dari waktu ke waktu.Pola ini sesungguhnya bukan hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, publik internasional telah menyaksikan berbagai insiden yang mempertegas rapuhnya stabilitas di kawasan tersebut. Dari perspektif hubungan internasional, ini mencerminkan konflik klasik antara klaim kedaulatan berbasis hukum internasional dengan klaim historis yang lebih longgar secara normatif, tetapi tetap kuat secara politik.
Tiongkok, di sisi lain, secara konsisten menyatakan harapannya agar CoC dapat diselesaikan pada 2026. Namun, pernyataan ini kerap dipandang sebagai bagian dari diplomasi normatif atau retorika yang menenangkan, yang belum tentu diiringi fleksibilitas substantif.
Beijing tetap bertumpu pada klaim historisnya, termasuk konsep nine-dash line, yang secara luas ditolak oleh negara-negara pengklaim lain dan telah dipatahkan oleh putusan arbitrase internasional pada 2016.
Dalam kerangka ini, CoC menghadapi dilema mendasar: bagaimana merumuskan aturan bersama ketika salah satu aktor utama tidak mengubah posisi dasarnya?
Sikap Indonesia
Dalam konteks ini, Indonesia mengambil posisi yang relatif konsisten dan berbasis hukum internasional. Pemerintah RI berulang kali menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih klaim kedaulatan dengan Tiongkok, namun secara tegas menolak klaim nine-dash line yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.Indonesia menegaskan hak berdaulatnya di Laut Natuna Utara berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982), sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui kerangka hukum internasional.
Rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam KTT ke-48 ASEAN di Cebu juga menjadi sinyal bahwa Indonesia tetap memandang isu Laut China Selatan sebagai kepentingan strategis kawasan yang tidak bisa diabaikan.
Bagi negara-negara seperti Filipina, mundur dari klaim berarti mengorbankan kedaulatan. Sementara bagi Tiongkok, melunak berarti membuka preseden yang dapat melemahkan posisi strategisnya di kawasan. Kebuntuan ini menjelaskan mengapa pembahasan CoC selama bertahun-tahun cenderung stagnan, meski hampir selalu menjadi agenda prioritas dalam setiap KTT ASEAN.
Di sinilah tantangan terbesar ASEAN sebagai organisasi regional diuji. Prinsip konsensus dan non-intervensi yang selama ini menjadi fondasi ASEAN sering kali justru memperlambat respons terhadap isu-isu sensitif. Dalam konteks Laut China Selatan, ASEAN tidak hanya berhadapan dengan perbedaan kepentingan internal, tetapi juga dengan tekanan eksternal dari kekuatan besar.
KTT di Cebu karenanya menjadi momen krusial. Harapan realistis mungkin bukan pada tercapainya CoC yang final dalam waktu dekat, melainkan pada lahirnya komitmen konkret yang melampaui sekadar pernyataan normatif. ASEAN perlu menunjukkan bahwa ia masih mampu menjadi relevan, bukan sekadar forum dialog tanpa daya dorong implementasi.