Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
Belum Sehat, Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee
Achmad Zulfikar Fazli • 19 January 2026 10:16
Jakarta: Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dari jadwal pada Senin, 19 Januari 2026. Penundaan dilakukan karena kondisi Richard Lee belum sehat.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 19 Januari 2026.
Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee. Dia menyebutkan pihaknya akan menginformasikan kembali.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin, 19 Januari 2026.
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.
"Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," ucap Reonald.
| Baca Juga: Belum Tuntas, Pemeriksaan Richard Lee Dilanjutkan Pekan Depan |

Dokter Richard Lee. Foto: Istimewa
Polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Pada laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.