Harga Emas Turun, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi emas batangan. Foto: en.trend.az

Harga Emas Turun, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Husen Miftahudin • 16 June 2026 11:24

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penurunan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas pada periode kedua Juni 2026. Koreksi harga tersebut dipicu melemahnya minat investor terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi.

HPE emas ditetapkan sebesar USD143.190,64 per kilogram. Angka itu turun 3,51 persen dibanding periode pertama Juni 2026 yang mencapai USD148.396,49 per kilogram. Sementara itu, HR emas juga turun menjadi USD4.453,73 per troy ons dari sebelumnya USD4.615,65 dolar AS per troy ons.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan penurunan HPE dan HR emas terjadi seiring kebijakan suku bunga tinggi di sejumlah negara maju. Kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga yang dinilai lebih menarik.

"Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," ujar Tommy seperti dikutip dari Antara, Selasa, 16 Juni 2026.

Dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat di tengah volatilitas pasar internasional yang masih berlangsung.

Di sisi lain, pasokan emas tetap terjaga. Kombinasi melemahnya permintaan dan stabilnya pasokan memicu koreksi harga di pasar internasional. Tommy menyebut selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat turun sebesar 3,51 persen.
 

Baca juga: Harga Emas Dunia Stabil, Investor Menunggu Rincian Kesepakatan Damai AS-Iran


(Ilustrasi pergerakan harga emas. Foto: dok Bappebti)
 

Penetapan berlaku hingga akhir Juni 2026


HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 15-30 Juni 2026.

Penetapan HPE dan HR emas mengacu pada data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merujuk pada publikasi London Bullion Market Association.

Proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

(Husen Miftahudin)