Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan dari HP

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan dari HP

Eko Nordiansyah • 12 June 2026 18:55

Jakarta: BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan tersebut memudahkan masyarakat untuk mendaftar tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Bagaimana caranya membuat BPJS Kesehatan secara daring melalui Mobile JKN? Melansir dari laman Halodoc, berikut penjelasannya.

Dokumen untuk BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin membuat BPJS Kesehatan perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor HP Aktif.
  • Alamat e-mail.
  • Nomor Rekening Bank.
Diimbau peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat dari domisili, agar mudah dalam menjangkau Faskes ketika berobat.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara membuat BPJS Kesehatan

Berikut langkah yang bisa diikuti oleh calon peserta BPJS Kesehatan, di antaranya:
  1. Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau AppStore.
  2. Pilih menu “Daftar” dan “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Masukkan nomor NIK KTP dan sesuaikan dengan KK yang muncul.
  4. Lengkapi data formulir meliputi alamat domisili, e-mail, dan nomor handphone.
  5. Setelah itu, Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang kamu inginkan, disarankan dekat dengan rumah tinggal.
  6. Pilih kelas rawat (kelas 1, 2, atau 3).
  7. Lanjut ke pembayaran nomor Virtual Account (VA).
  8. Periksa kembali kartu BPJS Kesehatan kamu telah aktif.

Tarif BPJS Kesehatan

Calon peserta perlu mengetahui biaya yang dikenakan untuk iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Tarif yang ditentukan tergantung dengan kelas yang dipilih, yaitu:
  • Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah, peserta biasanya hanya membayar Rp35 ribu). (Adrian Bachtiar)

(Eko Nordiansyah)