Sering Dianggap Tabu, Bagaimana Hukum Menikah di Bulan Muharam?

Ilustrasi Pernikahan. Foto Pexels

Sering Dianggap Tabu, Bagaimana Hukum Menikah di Bulan Muharam?

Muhamad Marup • 13 June 2026 21:58

Jakarta: Di tengah masyarakat masih terdapat anggapan bahwa menikah di bulan Muharam tidak dianjurkan atau bahkan  membawa kesialan. Padahal, bulan Muharam merupakan salah satu bulan dalam kalender Hijriah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam.

Muharam termasuk ke dalam empat bulan yang dimuliakan (Asyhurul Hurum). Pada momen tersebut umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah dan menghindari perbuatan maksiat.

Lantas, bagaimana sebetulnya hukum menikah di bulan Muharam? Mengutip laman NU Online, berikut penjelasannya!

Anjuran Menikah dalam Agama

Sebelum membahas hukum menikah di bulan Muharam, perlu diketahui dahulu bahwa menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 32:

Bacaan latin: Wa angkihul-ayaamaa mingkum was-shalihiina min 'ibaadikum wa imaa'ikum, iy yakuunuu fuqaraa'a yughnihimullaahu min fadlih, wallaahu waasi'un 'aliim.

Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.


Ayat ini menjelaskan, bahwa Allah Swt. sangat menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk segera melangsungkan pernikahan. Allah bahkan memberi jaminan rezeki bagi mereka yang menikah dalam kondisi fakir. Menikah juga bertujuan menjaga kehormatan diri serta menjauhi perbuatan yang dilarang seperti zina.

Hukum Menikah di Bulan Muharam 

Mengenai hukum menikah di bulan Muharam, para ahli fikih berpendapat bawa menikah merupakan ibadah dan sunah yang dapat dilaksanakan kapan saja selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Tidak ditemukan dalil dalam Al-Quran maupun hadis yang melarang akad nikah atau resepsi pernikahan pada bulan Muharam.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam fatwa Ulama Mesir, bahwa tidak ada landasan larangan menikah di waktu tertentu:

“Bagaimanapun juga, tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan yang dilakukan pada hari atau bulan tertentu seperti pada bulan Syawal, Muharam, Shafar, dsb. dimana tidak ada dalil yang mencegah melakukan pernikahan di waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan menikah ketika haji atau umrah.” (Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah 10/25).

Anggapan mengenai larangan menikah di bulan Muharam umumnya berasal dari kepercayaan dan tradisi yang berkembang di sebagian daerah. Kepercayaan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh adat istiadat lokal dibandingkan ajaran agama Islam.

6 Tips Memilih Wedding Organizer Profesional agar Terhindar dari Penipuan

Ilustrasi pernikahan. Sumber: freepik

Beberapa ulama menyebut justru membatalkan pernikahan hanya karena bulan Muharam adalah bentuk ikut-ikutan takhayul. 

Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada penularan penyakit, thiyarah (merasa sial karena sesuatu), tidak ada hamah, dan tidak ada shafar.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadist ini menjelaskan, bahwa Islam tidak mengenal konsep waktu yang membawa sial. Dengan demikian, secara hukum Islam menikah pada bulan Muharam hukumnya boleh dan sah. 

Umat Islam tidak perlu ragu untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Muharam selama seluruh ketentuan syariat telah terpenuhi.


(Surya Mahmuda)

(Muhamad Marup)