5 Hektare Lahan di Pekalongan Siap Dibangun Instalasi PSEL

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid. ANTARA/Kutnadi

5 Hektare Lahan di Pekalongan Siap Dibangun Instalasi PSEL

Silvana Febiari • 14 April 2026 13:31

Pekalongan: Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, telah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini menjadi solusi regional pengelolaan sampah dengan pembiayaan penuh dari investor tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pihaknya telah melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Jawa Tengah, dan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Pemalang, dan Pekalongan terkait pembangunan PSEL.

"Untuk lahan yang kami siapkan ada sekitar lima hektare di sekitar wilayah pintu keluar Tol Setono. Bahkan, bisa berpotensi bertambah untuk antrean truk pengangkut sampah agar tidak mengganggu jalan," katanya, dilansir dari Antara, Selasa, 14 April 2026. 
 


Ia berharap setelah adanya penandatangan MoU bersama maka masalah penanganan sampah di empat daerah dapat dipercepat proses administrasi maupun pelaksanaan pembangunan proyek PSEL itu. Menurut dia, perlu sekitar dua tahun agar PSEL tersebut beroperasi.

"Saat ini progres terus dilakukan. Sekarang kita sudah mampu mengurang sekitar 50 persen yang terurai, sedangkan sisanya kami kejar di tempat pengolahan sampah terpadu maupun tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle," ungkapnya.

Saat ini volume sampah sudah mencapai sekitar 1.000 ton per hari sehingga perlu kolaborasi dengan empat daerah. "Semoga upaya ini bisa dilancarkan dalam penanganan sampah di empat daerah ini, karena volume yang dibutuhkan sampah mencapai 1.000 ton per hari," harapnya.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa penanganan persoalan sampah tidak serta-merta selesai. Warga diminta tetap disiplin dalam mengelola sampah, terutama dengan melakukan pemilahan sejak dari rumah tangga.

"Walaupun sudah ada kesepakatan dan MoU bukan berarti masyarakat bebas membuang sampah sembarangan, namun tetap harus pilah sampah dari rumah karena pembangunan pengolahan sampah energi listrik juga membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua tahun," ujar Afzan.


Ilustrasi sampah. Foto: Metrotvnews/Roni Kurniawan


Pemkot Pekalongan telah memiliki sejumlah fasilitas pengolahan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R. Namun, kapasitas pengolahan sampah yang ada baru mampu menangani sekitar 50 persen dari total volume sampah yang dihasilkan.

"Oleh karena itu keberadaan PSEL ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang tidak hanya mengurangi beban sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)