Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah bersama putra mahkota. Foto BPMI Setpres
Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Ini Penyebab dan Konsekuensinya
Putri Purnama Sari • 11 August 2026 11:44
Jakarta: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengambil keputusan tegas dengan mencabut gelar kebangsawanan yang disandang menantu perempuannya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Keputusan tersebut diumumkan pada awal Agustus 2026 dan berlaku efektif sejak dekret kerajaan diterbitkan. Raabi’atul sebelumnya menyandang gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri.
Pencabutan gelar ini membuat Raabi’atul kehilangan status kebangsawanan yang selama ini melekat padanya. Namun, pihak kerajaan tidak mengungkap secara rinci tindakan atau kejadian tertentu yang menjadi pemicu keputusan Sultan Hassanal Bolkiah.
Penyebab Sultan Brunei Cabut Gelar Raabi’atul Adawiyyah
Berdasarkan pernyataan pihak kerajaan, keputusan tersebut berkaitan dengan perilaku Raabi’atul yang dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan.
Tindakan tersebut juga disebut telah memberikan dampak terhadap nama baik dan kehormatan institusi kerajaan Brunei. Selain itu, terdapat penilaian bahwa perilaku yang bersangkutan menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada Sultan Hassanal Bolkiah.
Meski demikian, pihak kerajaan tidak menjelaskan secara terbuka bentuk perilaku yang dimaksud. Karena itu, berbagai spekulasi mengenai penyebab pencabutan gelar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Raabi’atul Adawiyyah Istri Pangeran Abdul Malik
Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri dari Pangeran Abdul Malik, putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha.
Keduanya menikah pada April 2015 dalam upacara kerajaan di Istana Nurul Iman. Hubungan mereka telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Pemerintah Brunei sebelumnya juga beberapa kali mencatat kehadiran Pangeran Abdul Malik dan Raabi’atul dalam kegiatan resmi kerajaan. Dalam sejumlah dokumen pemerintah, Raabi’atul tercatat menggunakan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah.
Laporan terbaru menyebut Raabi’atul dan Pangeran Abdul Malik memiliki empat anak. Pencabutan gelar tersebut disebut tidak berdampak pada gelar anak-anak mereka. Selain itu, hingga laporan terbaru diterbitkan, tidak ada pengumuman mengenai perceraian keduanya.
Konsekuensi Bagi Seseorang yang Dicabut Gelarnya oleh Raja Brunei
Untuk kasus Raabi’atul Adawiyyah, informasi yang sudah dikonfirmasi sejauh ini adalah:
- Gelar kerajaan dicabut dan berlaku segera. Gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri yang sebelumnya disandangnya tidak lagi dapat digunakan.
- Status kehormatan dalam lingkungan kerajaan berubah. Di Brunei, gelar dan sapaan kerajaan berkaitan erat dengan tata protokol serta hierarki kerajaan. Pencabutan berarti ia tidak lagi memperoleh kedudukan seremonial yang melekat pada gelar tersebut.
- Tidak otomatis berarti bercerai dari Pangeran Abdul Malik. Sampai laporan terbaru, tidak ada pengumuman mengenai perceraian Raabi’atul dengan Pangeran Abdul Malik. Jadi, pencabutan gelar dan status pernikahan merupakan dua hal berbeda.
- Gelar anak-anaknya tidak ikut dicabut. Laporan mengenai dekret tersebut menyebut gelar keempat anak Raabi’atul dan Pangeran Abdul Malik tetap tidak terpengaruh.
- Tidak ada informasi bahwa pencabutan gelar otomatis disertai hukuman pidana. Pernyataan kerajaan menyebut perilakunya dinilai tidak pantas, mencoreng nama baik kerajaan, dan menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada Sultan, tetapi tindakan spesifik yang dimaksud tidak dipublikasikan.
Profil Singkat Raabi’atul Adawiyyah
Sebelum pencabutan gelar tersebut menjadi sorotan, Raabi’atul dikenal sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan Brunei yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang sains dan agama.
Namanya juga pernah dikaitkan dengan prestasi dalam bidang keagamaan, termasuk kompetisi membaca Al-Qur'an.
Kini, pencabutan gelar oleh Sultan Hassanal Bolkiah membuat sosok Raabi’atul kembali menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status sebagai bagian dari keluarga kerajaan tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari aturan dan standar yang ditetapkan oleh institusi kerajaan Brunei.