Istana: Tak Hanya TNI, Kenaikan Tukin Juga untuk Guru-Nakes 3T

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: BPMI Setpres.

Istana: Tak Hanya TNI, Kenaikan Tukin Juga untuk Guru-Nakes 3T

Kautsar Widya Prabowo • 31 July 2026 01:02

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tak hanya untuk prajurit TNI saja. Melainkan juga meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, hingga tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan," kata Prasetyo, dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia mengatakan pemerintah memberikan penyesuaian tunjangan kepada sejumlah kelompok yang selama ini belum mendapatkan kenaikan. Kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

"Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," kata Prasetyo.

Menurutnya, perhatian terhadap tunjangan merupakan bentuk apresiasi negara. Terutama kepada mereka yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.

"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.


Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: dok. Medcom.

Kedua regulasi tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan Kemhan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi.

Dengan aturan baru itu, besaran tukin mengalami penyesuaian di berbagai kelas jabatan. Misalnya, pejabat bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sedangkan pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan menerima Rp44,87 juta per bulan. Adapun prajurit pada kelas jabatan 1 memperoleh tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan dan kelas jabatan 2 sebesar Rp2,9 juta per bulan.

(Gabriella Thesa Widiari)