Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Selesai 10 Hari

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Selesai 10 Hari

Achmad Zulfikar Fazli • 4 August 2026 20:52

Kupang: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan layanan balik nama hak atas tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

"Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari," kata Nusron usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Layanan balik nama maksimal 10 hari mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026. Menurut Nusron, pelayanan selama 10 hari terdiri atas tiga hari pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta lima hari di Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen dan proses administrasi lainnya.

Dia mengatakan salah satu penyebab lamanya proses balik nama selama ini adalah verifikasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah yang memerlukan waktu cukup lama. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama dengan pendekatan fiktif positif. Apabila dalam tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi, pembayaran BPHTB dianggap disetujui.

Selain percepatan layanan balik nama, pemerintah berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di NTT, antara lain konflik permukiman masyarakat dengan kawasan hutan, aset pemerintah yang telah diduduki masyarakat, serta percepatan sertifikasi tanah masyarakat.

Nusron mengatakan pemerintah pusat berkomitmen mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT. Dari target 115 RDTR, hingga kini baru 27 yang disusun sehingga diperlukan percepatan.

Dia menambahkan pemerintah juga menyelesaikan sejumlah persoalan pertanahan, termasuk pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao serta penataan kawasan sempadan pantai dan laut di Kabupaten Manggarai Barat.

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto- Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Menurut dia, kawasan sempadan pantai merupakan common property atau common use, bukan private property. Sehingga, pemanfaatannya harus sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari instansi terkait.

Nusron meminta masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tetapi belum bersertifikat untuk memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk masyarakat NTT, ayo kita sertifikatkan tanahnya. Yang sudah punya sertifikat lama dimutakhirkan lagi ke kantor BPN supaya tidak diserobot orang. Yang belum punya sertifikat segera disertifikatkan supaya mempunyai kepastian hak," ujar Nusron.

(Achmad Zulfikar Fazli)