Ditjenpas Jabar Dalami Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 September 2026. ANTARA/M Fikri Setiawan

Ditjenpas Jabar Dalami Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong

Silvana Febiari • 24 September 2026 18:34

Kabupaten Bogor: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat (Jabar) mendalami dugaan pungutan terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor. Pungutan tersebut diduga mencapai Rp150 ribu per pekan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman RI.

"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami," kata Yudi, dilansir dari Antara, Kamis, 24 September 2026. 


Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. 

Yudi mengatakan tim telah bekerja sejak Rabu malam untuk mendalami dugaan tersebut. Tim juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kondisi dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Selain dugaan pungutan, tim juga mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman. Temuan tersebut mencakup keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.

Menurut Yudi, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun menentukan tindak lanjut.

"Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.


Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026. ANTARA/M Fikri Setiawan


Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan. Pengunjung tersebut mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.

"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000," ungkap Syafrida.

Pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan. Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga di kawasan belakang Lapas Cibinong.

(Silvana Febiari)