Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Tiongkok. (Freepik)
Tiongkok Desak AS Cabut Tarif Sepihak usai Putusan Mahkamah Agung
Willy Haryono • 23 February 2026 20:09
Beijing: Pemerintah Tiongkok mendesak Amerika Serikat mencabut kebijakan tarif sepihak setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Pernyataan itu disampaikan Kementerian Perdagangan Tiongkok pada Senin, 23 Februari 2026, beberapa hari setelah putusan pengadilan tertinggi AS.
Mahkamah Agung AS pada Jumat lalu memutuskan dengan suara enam banding tiga bahwa Trump tidak memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan undang-undang tahun 1977 yang selama ini menjadi dasar kebijakannya. Putusan tersebut membatalkan sejumlah tarif dalam perang dagang global, termasuk terhadap China.
Menanggapi putusan itu, Trump dalam hitungan jam mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen atas seluruh impor ke AS mulai Selasa, yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen pada Sabtu. Ia juga menyatakan pemerintahannya akan mencari cara alternatif yang sah secara hukum untuk tetap memberlakukan tarif.
Kementerian Perdagangan Tiongkok menyatakan sedang melakukan penilaian menyeluruh atas putusan tersebut dan meminta Washington mencabut langkah yang dinilai melanggar aturan perdagangan internasional.
“Tarif sepihak AS melanggar aturan perdagangan internasional dan hukum domestik AS, serta tidak menguntungkan pihak mana pun,” demikian pernyataan kementerian, dikutip dari media TRT World, Senin, 23 Februari 2026.
Beijing juga menyoroti rencana AS mempertahankan tarif melalui jalur lain, termasuk investigasi perdagangan. China menegaskan akan terus memantau perkembangan dan menjaga kepentingannya.
Trump dijadwalkan melakukan kunjungan ke China pada 31 Maret–2 April untuk bertemu pemimpin negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia itu.
Sementara itu, Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan kesepakatan dagang dengan China, Uni Eropa, dan mitra lainnya tetap berlaku meski ada putusan pengadilan. (Keysa Qanita)
Baca juga: Trump Akan Menaikkan Tarif Global Jadi 15% Setelah Putusan Mahkamah Agung