Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea.
Viral Ojek Tewaskan Penumpang Anak di Pandeglang, Polda Banten: Belum Ada Tersangka
Hendrik Simorangkir • 23 February 2026 21:31
Banten: Polda Banten buka suara terkait kabar yang viral di media sosial mengenai penetapan tersangka terhadap seorang tukang ojek pangkalan bernama Maksum. Ia dikabarkan menjadi tersangka usai penumpangnya yang masih anak-anak meninggal dunia akibat kecelakaan yang dipicu jalan berlubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
"Perlu kami tegaskan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka," ujar Kombes Maruli dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026 .
Maruli memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Maksum melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Di lokasi kejadian, Kampung Gardutanjak, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan sehingga oleng dan terjatuh .
Akibat benturan tersebut, penumpang yang merupakan anak berusia 11 tahun berinisial KR terpental ke kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa yang melintas di sampingnya. Korban terlindas ban belakang kendaraan tersebut dan meninggal dunia di tempat.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
"Korban yang saat itu berstatus penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa, yang melaju di sampingnya, sehingga terlindas ban belakang kendaraan tersebut. Dalam peristiwa itu, penumpang sepeda motor atas nama KR meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Maruli.
Meski beredar surat laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang yang menyebut Maksum sebagai terlapor, polisi menegaskan statusnya belum berubah menjadi tersangka. Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad menyatakan perkara ini akan segera digelar di tingkat Polda untuk menentukan langkah selanjutnya .
"Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda," kata AKP Surya.
Meski demikian, pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Polres Pandeglang menyatakan siap memfasilitasi restorative justice antara Maksum dan keluarga korban, asalkan kedua belah pihak sepakat dan memenuhi syarat formil yang berlaku.
"Ada kesepakatan baik dari kedua belah pihak, hanya perlu memenuhi syarat formil karena kami hanya sebagai penengah," ujar Kasatlantas Polres Pandeglang.
Di sisi lain, kuasa hukum Maksum, Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan ditujukan kepada Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, serta jajaran Dinas PUPR dan Dishub terkait. Menurutnya, penyebab utama kecelakaan adalah infrastruktur jalan rusak yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," tegas Elang, Senin, 23 Februari 2026.
Elang juga mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan alasan perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.
Sehari pascakejadian, Kasat Lantas bersama jajaran dan pihak Jasa Raharja telah melakukan takziah ke rumah duka serta membantu proses pengajuan klaim santunan. Santunan dari Jasa Raharja telah dibayarkan kepada ahli waris korban.
Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif," katanya.