Pertambangan/Media Indonesia
Kemeninves dan Danantara bakal Garap 28 Pertambangan dan Perkebunan yang Bermasalah
Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 17:26
Jakarta: Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak akan memberikan izin usaha kembali kepada 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan bermasalah. Lahan mereka akan diserahkan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Kemeninves) sampai Danantara.
“Itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BPKM, beserta dengan Danantara,” kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
Barita mengatakan Kemeninves sampai Danantara bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk menggarap lahan pertambangan sampai perkebunan ini. Keputusan ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dan mengambil penyelesaian paling efektif.
“Pencabutan perizinan itu juga memperhitungkan seluruh aspek atau dimensi yang mungkin timbul dari serangkaian pencabutan perizinan berusaha tersebut,” ujar Barita.
Baca Juga:
Kejagung Usut Korupsi Izin Tambang Konawe Utara lewat Pencocokan Data Hutan |
Satgas PKH masih mencari data atas pelanggaran hukum yang dilakukan pada 28 izin usaha tersebut. Unsur pidananya tengah dicari.
“Tentunya dikoordinasikan dengan unsur aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas PKH ini,” ucap Barita.