Komplotan Pencuri Motor di Jaktim Ditangkap, Pelaku Residivis  Jambret

Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Antara.

Komplotan Pencuri Motor di Jaktim Ditangkap, Pelaku Residivis Jambret

Gabriella Thesa Widiari • 22 May 2026 13:35

Jakarta: Polda Metro Jakarta Timur meringkus dua pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan kos-kosan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Pelaku adalah residivis kasus jambret.

"Dua orang pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis, residivis curanmor dan residivis juga untuk kejahatan jambret," ujar Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
 


Kedua pelaku tersebut berinisial NMF dan DKF. Menurut Bayu, salah satu residivis tersebut sebelumnya menjalani hukuman penjara sejak 2020 dan baru bebas akhir 2023.

"2023 akhir dia (pelaku) keluar dari penjara. Masuk 2020 dengan hukuman tiga tahun," ucap Bayu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui tidak hanya beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Mereka sempat mencoba beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, namun gagal.

Polisi menyebut kelompok tersebut setidaknya sudah dua kali beraksi di Jakarta Timur sepanjang Mei 2026. Mereka beraksi di kawasan Cipayung dan Jatinegara.

Bayu mengatakan kasus tersebut sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku yang berawal dari dua laporan polisi, yakni LP nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP nomor 52 di Polsek Jatinegara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku mencuri dua unit sepeda motor yang sedang diparkir. 


Ilustrasi curanmor. Foto: dok. Medcom.

Polisi menyebut para pelaku beraksi secara terorganisasi dengan pembagian tugas masing-masing. Mereka datang bersama dengan menggunakan sepeda motor dan menjalankan peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian, pengawas situasi, hingga membawa kabur kendaraan hasil curian.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan intensif dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), serta pendalaman informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial MHB dan MS yang kemudian ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 18 Mei 2026.

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

(Gabriella Thesa Widiari)