Ilustrasi. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Ambil hingga 30% Saldo
Ade Hapsari Lestarini • 22 June 2026 12:50
Jakarta: Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu pensiun atau resign untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT.
Peserta dapat mencairkan hingga 30 persen saldo untuk kebutuhan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya, selama masih aktif bekerja.
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir BPJS Ketenagakerjaan, JHT meruoakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini dirancang sebagai tabungan jangka panjang untuk membantu peserta mempersiapkan kondisi keuangan di masa depan.
Syarat pencairan JHT
Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP Elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Formulir klaim JHT yang telah diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta harus memilki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Ilustrasi. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cara mencairkan JHT secara online
Pencairan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Kunjungi portal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal 6MB.
- Saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Setelah itu Anda akan mendapatkan jadwal wawancara secara online yang dikirmkan melalui e-mail.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video panggilan.
- Setelah selesai, saldo akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan sebelumnya.
2. Melalui kantor cabang
Peserta juga dapat mengajukan klaim langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Membawa dokumen asli.
- Mengisi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga Anda dipanggil untuk wawancara.
- Setelah wawancara verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
- Proses selesai dan tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Gunakan dana JHT sesuai kebutuhan
Kemudahan pencairan JHT sebelum pensiun memberi fleksibilitas bagi peserta dalam memenuhi kebutuhan penting, seperti pembelian rumah atau persiapan keuangan jangka panjang.
Meski demikian, dana JHT pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan hari tua. Karena itu, penggunaannya sebaiknya dilakukan secara bijak agar manfaatnya tetap optimal untuk masa depan.