34 Tersangka Kasus Pornografi Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Para tersangka pesta gay dalam proses tahap dua. (MTVN/Amal)

34 Tersangka Kasus Pornografi Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Amaluddin • 8 January 2026 18:02

Surabaya: Penanganan perkara pornografi pesta gay yang menyita perhatian publik di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melaksanakan tahap dua dengan menerima pelimpahan 34 tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya untuk proses penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan pelaksanaan tahap dua menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Bagus, Kamis, 8 Januari 2026.

Para tersangka pesta gay dalam proses tahap dua. (MTVN/Amal)

Bagus menyebut jumlah tersangka dalam perkara ini tergolong besar, yakni 34 orang. Untuk memudahkan penanganan, Kejari Surabaya membagi para tersangka ke dalam sejumlah kluster berdasarkan peran masing-masing.

“Pembagian kluster dilakukan berdasarkan peran, sehingga penanganan menjadi lebih fokus. Ada kluster peserta, kemudian ada pihak lain termasuk pendana,” jelas Bagus.

Ia menambahkan, tidak seluruh tersangka dibuatkan berkas perkara secara terpisah. Beberapa kelompok dengan peran yang sama digabungkan dalam satu berkas guna mengefektifkan proses penuntutan.

“Walaupun tersangkanya banyak, tidak semua pemberkasan dilakukan satu per satu. Untuk kategori peserta misalnya, dimasukkan dalam satu berkas,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama, yakni Deddy Arisandi dan Galih Riana, untuk menangani proses penuntutan. Selain aspek hukum, kejaksaan juga memberi perhatian pada kondisi kesehatan para tersangka. Berdasarkan laporan pemeriksaan medis, sebagian tersangka diketahui mengidap HIV.

“Benar, kami menerima informasi sebagian tersangka mengidap HIV. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan sesuai standar kesehatan,” kata Bagus.

Para tersangka pesta gay dalam proses tahap dua. (MTVN/Amal)

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak kesehatan para tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di rumah tahanan.

Selain itu, Kejari Surabaya juga melakukan penyesuaian dakwaan seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026.

“Pasal sangkaan yang sebelumnya ada dalam berkas perkara telah kami sesuaikan melalui berita acara penyesuaian agar seluruh dakwaan mengikuti ketentuan KUHP yang baru,” ujar Bagus.

Bagus menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya untuk kepentingan persidangan.

“Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan proses persidangan. Penanganan perkara dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)